Salahsatu koperasi simpan pinjam terbaik di Indonesia adalah KSPSB. Produk unggulan dari koperasi ini adalah pinjaman multiguna yang dikhususkan untuk karyawan. Namun untuk mendapatkan pinjaman dari koperasi ini anda harus menjaminkan kartu Jamsostek anda dan minimal harus ada 10 orang karyawan yang mengajukan pinjaman dari perusahaan yang Populasidalam penelitian ini adalah karyawan koperasi simpan pinjam Sarana Aneka Jasa yang berjumlah 30 orang. Sampel yang diambil adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti sebanyak 30 orang diambil dengan teknik Random Sampling. Metode pengumpulan data menggunakan metode angket, dokumentasi, dan observasi. Fast Money. SYARAT DAN KETENTUAN SIMPAN PINJAM DAN KREDIT BARANG KOPERASI KARYAWAN KOPKAR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA Dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan Simpan Pinjam dan Kredit Barang KOPKAR UMY, maka diperlukan syarat dan kententuan untuk pengajuan pinjaman dan atau kredit barang sebagai berikut Persyaratan Telah menjadi anggota KOPKAR UMY dan tercatat dalam buku daftar anggota Menyertakan slip gaji terakhir 1 satu lembar asli Mengisi formulir pengajuan pinjaman dan atau kredit barang; dengan melengkapi data-data pendukung lainnya ditandatangani oleh Suami/Istri/Orang Tua yang bersangkutan sebagai bentuk otorisasi/mengetahui Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang terbaru sebanyak 1 satu lembar Ketentuan Umum Angsuran pinjaman maksimal 42 kali atau setara dengan 42 bulan. Angsuran kredit barang masimal 24 kali atau serata dengan 24 bulan. Cicilan/angsuran yang disetujui adalah 50% dari gaji/take home pay dan termasuk biaya administrasi sebesar 1%. Besarnya pinjaman uang yang bisa diberikan adalah sebesar 50% dari gaji dan take home pay dan termasuk biaya adminstrasi sebesar 1%. Apabila cicilan/angsuran kurang dari 50% dari gaji, maka persetujuan diberikan berdasarkan kebijakan bendahara dan komite simpan pinjam KOPKAR UMY. Pencairan dana peminjaman tanggal 1 sampai dengan 15 tiap bulan. Batas pengajuan adalah tanggal 15 pada bulan sebelumnya. Untuk pengajuan lebih dari tanggal 15 pada bulan yang sama, pencairan akan direalisasikan mulia tanggal 1 sampai dengan 15 pada bulan berikutnya. Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini, akan dimusyawarahkan apabila tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku di UMY. Ketentuan Khusus Bagi Dosen DPK; angsuran pinjaman dipotong dari honorarium mengajar dan atau tunjangan jabatan. Bagi pegawai kontrak universitas; angsuran pinjaman maksimal sampai berakhirnya masa kontrak; berdasarkan rapat pengurus KOPKAR UMY dan dikuatkan pada Rapat Anggota Tahunan tanggal 21 Februari 2015 bertempat di Hall Gedung AR Fachruddin B UMY memutuskan hal sebagai berikut Jangka waktu pinjaman atau pembiayaan bagi anggota Koperasi maksimal 3,5 tahun 42 bulan Jangka waktu angsuran pinjaman uang atau pembiayaan barang bagai pegawai kontrak universitas adalah sisa periode masa kontrak di tambah 2 tahun 24 bulan Contoh sisa periode masa kontra si A adalah 5 bulan, maka hitungannya adalah 5 + 24 bulan = 29 bulan, jadi jangkawaktu untuk bisa melakukan angsuran pinjaman selama 29 bulan. Bagi anggota koperasi yang berstatus pegawai kontrak universitas harus melampirkan surat jaminan dari kepala unit. Ketua KOPKAR UMY Formulir Pengajuan Simpan Pinjam 1. Blangko Ajuan Koperasi 2. Akad Pembiayaan Koperasi BerandaKlinikKetenagakerjaanPengaturan tentang G...KetenagakerjaanPengaturan tentang G...KetenagakerjaanKamis, 4 April 2019Apakah gaji karyawan koperasi juga harus sesuai dengan standar UMK?Peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota “UMK”. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Kami berasumsi bahwa UMK yang Anda maksud adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu Upah Minimum yang berlaku di dalam wilayah 1 satu kabupaten/kota.[1]Definisi pekerja/buruh dalam Pasal 1 angka 3 UU Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan, pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan. Yang mana, koperasi termasuk badan imbalan bagi pengawas koperasi, gaji dan tunjangan pengurus koperasi, serta bonus bagi pengawas, pengurus dan karyawan koperasi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian “UU Koperasi” Pasal 49 ayat 3, Pasal 57 ayat 2, dan Pasal 78 ayat 1 huruf c UU Koperasi. Akan tetapi, yang diatur di dalam UU Koperasi hanya mengenai bagaimana menentukan besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus tersebut, yaitu melalui Rapat Anggota Koperasi. Dalam UU Koperasi tidak diatur mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013, UU Koperasi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta mahkamah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian “UU 25/1992” berlaku sementara sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru. Yang mana, kembali ke UU 25/1992, ketentuan mengenai berapa minimum besarnya imbalan, gaji, tunjangan, serta bonus juga tidak karena itu, karena koperasi adalah badan usaha yang bertindak sebagai pemberi kerja, dan para karyawan koperasi termasuk ke dalam definisi pekerja atau buruh dalam UU Ketenagakerjaan, maka ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya berlaku bagi karyawan koperasi sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU Koperasi. Dalam hal ini berlaku asas lex specialis derogat legi generalis mengenai asas ini, Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel Mengenai Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis dan Apakah Guru = Buruh?. Jadi, peraturan khusus mengenai koperasi tidak mengatur secara rinci tentang gaji karyawan. Oleh karena itu, harus melihat kembali kepada ketentuan umum di bidang ketenagakerjaan UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya, termasuk peraturan mengenai UMK.Ini berarti bahwa ketentuan mengenai UMK juga berlaku bagi karyawan koperasi yang adalah termasuk sebagai pekerja atau buruh berdasarkan UU jawaban dari kami, semoga Jumlah Dana Nasabah Koperasi Simpan Pinjam yang Sudah Dikembalikan dan Total Kewajibannya 2023 A Font Kecil A Font Sedang A Font Besar Nasabah-nasabah delapan koperasi simpan pinjam KSP yang bermasalah masih was-was. Ini karena pembayaran dana yang menjadi hak mereka masih mandek. Dilansir CNN Indonesia, delapan koperasi bermasalah itu adalah KSP Sejahtera; KSP Indosurya; KSP Pracico Inti Sejahtera; KSPPS Pracico Inti Utama; KSP Intidana; Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa; KSP LiMa Garuda; KSP Timur Pratama Indonesia. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Menkop UKM Teten Masduki megatakan, kewajiban koperasi-koperasi problematik tersebut sebesar Rp26 triliun. Namun, dana yang dikembalikan ke nasabah mereka baru mencapai Rp3,4 triliun. Artinya, masih ada utang Rp22,6 triliun yang harus dibayarkan. Teten menjelaskan, mandeknya pengembalian dana nasabah karena terkendala penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang ditempuh koperasi-koperasi tersebut. Ini juga yang membuat likuidasi aset menjadi sulit. Kedelapan anggota koperasi pun telah menempun jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU. Namun, keputusan PKPU disebut Teten kurang berjalan baik. Baca juga Utang KSP Sejahtera Bersama Tembus Rp8,87 Triliun, Berapa Jumlah Krediturnya? "Banyak aset koperasi ini yang sudah tidak dimiliki oleh koperasi. Ada penggelapan oleh pengurusnya, digunakan kepentingan pribadi, diinvestasikan untuk perusahaannya sendiri atau pengurusnya. Karena ini wilayah hukum, target ini dikoordinasikan dengan Menkopolhukam," katanya kepada yang dipublikasikan CNN Indonesia, Kamis 8/6/2023. Teten menjelaskan pihaknya membuat skema jangka pendek, menengah, hingga panjang guna mengatasi koperasi bermasalah tersebut. Jangka pendeknya adalah dengan pembentukan satuan tugas satgas dan pendampingan serta pemantauan. Jangka menengahnya adalah mengimplementasikan surat edaran MK soal pengajuan kepailitan kepada koperasi. Surat itu hanya boleh dieksekusi Kemenkop UKM. Terakhir, jangka panjang, Teten menyebut pihaknya menyiapkan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi. Teten juga mengisyaratkan adanya peran pengawas eksternal di samping pengawas internal. Baca juga Koperasi Simpan Pinjam Indonesia Terpusat di Jawa Timur

gaji karyawan koperasi simpan pinjam